Main mata bea cukai ? ,di duga Bos Y dalang di balik rokok ilegal

PASURUAN – Dugaan praktik ilegal di pabrik rokok milik MRTNS yang beroperasi di bawah bendera PT. PM3 kian mencuat ke permukaan. Meski sinyal pelanggaran cukai tampak terang-benderang, roda produksi tetap berputar tanpa hambatan. Di balik kelancaran ini, tercium aroma busuk perlindungan dari oknum aparat—baik dari internal Bea Cukai maupun aparat penegak hukum berseragam coklat—yang diduga rutin menerima “upeti bulanan”.

Fenomena ini menegaskan satu hal: hukum seolah tak bertaji di hadapan kuasa modal. Dugaan penyalahgunaan pita cukai, mulai dari penggunaan pita cukai SKT untuk rokok SKM hingga pemakaian pita palsu (KW dan aspal), dibiarkan begitu saja tanpa tindakan berarti. Fakta bahwa pabrik tetap bebas beroperasi dengan melibatkan puluhan pekerja dan distribusi yang menjangkau luar Pulau Jawa, mencerminkan betapa kuatnya “tameng kebal hukum” yang menyelimuti aktivitas ilegal tersebut.

Padahal, pelanggaran semacam ini bukan perkara ringan. Negara dirugikan, persaingan usaha jadi tak sehat, dan konsumen tak mendapatkan jaminan produk legal. Namun, nyatanya hingga kini, tak ada tindakan tegas dari aparat berwenang. Seakan-akan, praktik manipulasi cukai ini telah menjadi rahasia umum yang disengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu.

Jika aparat penegak hukum masih menutup mata, maka publik patut bertanya: siapa sebenarnya yang mengendalikan hukum di negeri ini? Apakah undang-undang hanya berlaku untuk mereka yang lemah dan tak punya koneksi?

(red)

0 Komentar