Pungli Kembali Beredar DI tengah Ramainya PILKADA , Apakah adanya Pembiaran ?



Surabaya , 5 September 2024 hingga Berita Ini di turunkan Pemberitaan sudah menjamur sampai tidak ada respon dari pihak terkait Setelah kami coba koordinasi melalui WA terhadap Beberapa Anggota Di paminal Polda Jatim enggan Merespon Pemberitaan dan untuk menindak lanjuti , apakah ada konsorsium terselubung ? 

Praktik pungutan liar (pungli) di SATPAS Colombo Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan tajam. Meski berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk menertibkan aktivitas percaloan dan pungli, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam kerja sama dengan calo semakin memperparah kondisi pelayanan di SATPAS tersebut. Hingga berita ini diturunkan, meski kami telah mencoba menghubungi Kanit Regident, belum ada respons atau tindakan yang jelas dari pihak terkait. Dugaan adanya pembiaran dan perlindungan terhadap praktik pungli ini semakin kuat.


Situasi di SATPAS Colombo yang terletak di Jalan Ikan Kerapu 2-4, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dinilai tidak aman bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Kembali menjamurnya transaksi antara petugas dan calo telah meresahkan para pemohon SIM. Mereka dipaksa menghadapi pilihan sulit: menunggu dalam antrean panjang yang tidak transparan, atau memilih jalan pintas melalui jasa calo dengan membayar biaya yang tidak wajar.


Menurut pantauan tim media di lapangan, transaksi pungli terjadi secara terang-terangan. Petugas dan calo bekerja sama memungut biaya yang jauh di atas ketentuan resmi, seperti biaya pembuatan SIM A sebesar Rp. 650 ribu dan SIM C sebesar Rp. 550 ribu. Tak hanya itu, ada juga pungutan untuk formulir pendaftaran dan cek kesehatan yang mencapai Rp. 950 ribu, di luar biaya resmi yang seharusnya dikenakan.


Pengalaman yang diungkap oleh AE, seorang warga yang pernah mengurus SIM di SATPAS Colombo, mempertegas buruknya sistem pelayanan di sana. Ia mengaku hanya diminta untuk foto tanpa mengikuti tes atau pemeriksaan kesehatan yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur resmi. "Saya hanya foto, selesai. Tidak ada tes atau hal lain yang seharusnya dilakukan. Semua diatur oleh petugas dan calo," ungkapnya.


Saat tim melakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan banyak calo yang berjajar di sepanjang jalan menuju SATPAS Colombo. Mereka menawarkan jasa pengurusan SIM secara kilat dengan biaya yang jauh lebih tinggi, mencapai lebih dari Rp. 1 juta. Para calo ini mengklaim bahwa mereka bekerja sama dengan petugas dalam, sehingga proses pembuatan SIM bisa langsung selesai tanpa perlu antre. "Harga segitu sudah murah, Pak. Soalnya kita bekerja sama dengan orang dalam. Langsung jadi tanpa antri," ungkap salah satu calo dengan penuh percaya diri.


Ironisnya, peringatan dari Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, terkait penertiban calo dan joki tampaknya tidak diindahkan oleh pihak di lapangan. Meski perintah penertiban sudah diberikan, praktik pungli dan calo justru semakin marak di SATPAS Colombo. Masyarakat yang datang untuk mengurus SIM secara resmi merasa dirugikan dan dipaksa mengikuti sistem yang penuh dengan ketidakadilan.


Hingga saat ini, meskipun data dan temuan dari tim media telah disampaikan ke pihak berwenang, termasuk ke PROPAM, belum ada tindakan nyata terkait disiplin aparat hukum setempat. Kami juga telah memberikan laporan ini ke POLDA Jatim dan surat tembusan ke Mabes Polri. Namun, belum ada tindak lanjut yang signifikan dalam memberantas praktik pungli di SATPAS Colombo. Pembiaran seperti ini semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam hal pemberantasan pungli dan perlindungan masyarakat dari praktik yang merugikan ini.


Masyarakat berharap ada langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengakhiri praktik pungli ini. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan praktik ini akan semakin merajalela dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang bersih, transparan, dan adil.

0 Komentar