Solar Bersubsidi Ditimbun Ilegal, Warga Desa Joho dan Patihan Diliputi Kekhawatiran

Warga di Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dikejutkan dengan ditemukannya dua gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan solar bersubsidi secara ilegal. Gudang tersebut berada di Desa Joho dan Desa Patihan, tepat di tengah lingkungan permukiman padat penduduk, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan warga sekitar.
Penemuan gudang itu terjadi pada Selasa malam, 13 Januari 2026, sekitar pukul 20.21 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kilo liter yang diduga digunakan untuk menyimpan solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Keberadaan gudang solar di kawasan permukiman dinilai sangat berisiko. Selain melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, solar merupakan bahan yang mudah terbakar dan berpotensi memicu kebakaran hebat apabila terjadi kelalaian, percikan api, atau kebocoran.
Saat lokasi didatangi, penjaga gudang enggan memberikan keterangan. Mereka mengaku hanya bertugas menjaga dan tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Para penjaga menyebut bahwa mereka bekerja atas perintah seorang pengawas, namun identitas pihak tersebut tidak diungkapkan.
Warga sekitar mengaku resah dan takut. Mereka khawatir aktivitas penimbunan BBM ilegal ini bisa sewaktu-waktu menimbulkan ledakan atau kebakaran, yang dapat membahayakan rumah-rumah di sekitarnya. Selain itu, praktik penimbunan solar bersubsidi juga dinilai merugikan masyarakat luas karena BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan dan membahayakan keselamatan warga.

0 Komentar