Nganjuk ladang hijau mafia solar subsidi, pelaku tak pernah jera, APH wajib tindak tegas

Nganjuk - Sindikat Penyalahgunaan Solar subsidi Nganjuk kembali Berulah kembali. Ratusan solar subsidi yang harusnya untuk masyarakat Kecil justru jadi lahan mendapatkan cuan para mafia solar ini. Dampaknya sejumlah masyarakat Nganjuk kesulitan cari solar subsidi. Sedangan APH tak berdaya atas permainan kotor speckulan solar subsidi ini.

Dalam hasil investigas di lapangan Dalam sepekan ini para pemain solar muka lama kembali berulah.Komplotan Nk cs salah satu oknum militer kembali garong solar secara estafed disejunlah spbu yang tersebar di Nganjuk raya.
Dari salah satu spbu di kecamatan Pace team investigasi menemukan 1 unit isuzu elf yang sudah di modif untuk ngangsu solar. Dengan kasih kopensasi 100 perak/ liter, komplotan NK cs dalam sehari mampu kumpulkan solar 5 ton.

Solar diangsu sehari antara jam 3 sore dan 5 pagi serta jam 10 malam. Selain manfaatkan kedekatan dengan staf spbu, komplotan ini juga gunakan  code barcode secara acak 

Pihak Salah satu Spbu menuturkan, mereka beli gunakan barcode pak, pihak kamu harus melayani sesuai dengan prosedur tepat,

" Kita layani pembelian solar yang gunakan scan barcode kepada konsumen. Selain itu tidak kami layani," ujar BD salah satu pegawai spbu Pace.

Hasil ngangsu solar subsidi selanjutnya oleh komplotan ini di jual ke PT LDE milik haji Alwan Gresik gunakan tangki biru putih.Solar hasil ngangsu di beli sekitar 7 ribu dari spbu, kemudian dijual ke PT sekitar 9.3 - 9.5 ribu/ liter.

Atas Kejadian ini semua pihak baik pengangsu maupun PT LDE belum bisa dikonfirmasi. 

Di kabupaten Nganjuk ada 2 ganster pemain solar, NK cs dan Ali cs yang terkoneksi dengan PT milik Agam warga solo Jawa tenggah.

Dipastikan di Nganjuk dalam sehari bisa hasilkan 16 ton solar subsidi yang disalahgunakan para mafia BBM. Mereka bisa dijerat UU no 22 tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda 60 milyart.Bersambung keterangan Polres Nganjuk.
.(arya).

0 Komentar