Praktik pungutan liar (pungli) di SATPAS Colombo Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan tajam. Meski berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk menertibkan aktivitas percaloan dan pungli, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Dugaan keterlibatan oknum petugas dalam kerja sama dengan calo semakin memperparah kondisi pelayanan di SATPAS tersebut. Hingga berita ini diturunkan, meski kami telah mencoba menghubungi Kanit Regident, belum ada respons atau tindakan yang jelas dari pihak terkait. Dugaan adanya pembiaran dan perlindungan terhadap praktik pungli ini semakin kuat.
Situasi di SATPAS Colombo yang terletak di Jalan Ikan Kerapu 2-4, Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, dinilai tidak aman bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Kembali menjamurnya transaksi antara petugas dan calo telah meresahkan para pemohon SIM. Mereka dipaksa menghadapi pilihan sulit: menunggu dalam antrean panjang yang tidak transparan, atau memilih jalan pintas melalui jasa calo dengan membayar biaya yang tidak wajar.
Menurut pantauan tim media di lapangan, transaksi pungli terjadi secara terang-terangan. Petugas dan calo bekerja sama memungut biaya yang jauh di atas ketentuan resmi, seperti biaya pembuatan SIM A sebesar Rp. 650 ribu dan SIM C sebesar Rp. 550 ribu. Tak hanya itu, ada juga pungutan untuk formulir pendaftaran dan cek kesehatan yang mencapai Rp. 950 ribu, di luar biaya resmi yang seharusnya dikenakan.
Pengalaman yang diungkap oleh AE, seorang warga yang pernah mengurus SIM di SATPAS Colombo, mempertegas buruknya sistem pelayanan di sana. Ia mengaku hanya diminta untuk foto tanpa mengikuti tes atau pemeriksaan kesehatan yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur resmi. "Saya hanya foto, selesai. Tidak ada tes atau hal lain yang seharusnya dilakukan. Semua diatur oleh petugas dan calo," ungkapnya.
Saat tim melakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan banyak calo yang berjajar di sepanjang jalan menuju SATPAS Colombo. Mereka menawarkan jasa pengurusan SIM secara kilat dengan biaya yang jauh lebih tinggi, mencapai lebih dari Rp. 1 juta. Para calo ini mengklaim bahwa mereka bekerja sama dengan petugas dalam, sehingga proses pembuatan SIM bisa langsung selesai tanpa perlu antre. "Harga segitu sudah murah, Pak. Soalnya kita bekerja sama dengan orang dalam. Langsung jadi tanpa antri," ungkap salah satu calo dengan penuh percaya diri.
Ironisnya, peringatan dari Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, terkait penertiban calo dan joki tampaknya tidak diindahkan oleh pihak di lapangan. Meski perintah penertiban sudah diberikan, praktik pungli dan calo justru semakin marak di SATPAS Colombo. Masyarakat yang datang untuk mengurus SIM secara resmi merasa dirugikan dan dipaksa mengikuti sistem yang penuh dengan ketidakadilan.
Masyarakat berharap ada langkah tegas dan nyata dari aparat penegak hukum untuk mengakhiri praktik pungli ini. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan praktik ini akan semakin merajalela dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang bersih, transparan, dan adil.
Terkait dengan praktik pungutan liar (pungli), beberapa pasal dalam Undang-Undang di Indonesia yang bisa digunakan untuk menindak pelaku pungli antara lain sebagai berikut:
1. **Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)**
Pasal ini mengatur tentang pemerasan yang bisa dikaitkan dengan pungutan liar. Jika seseorang secara sengaja meminta atau memungut uang di luar ketentuan resmi dengan ancaman atau tindakan tertentu, maka bisa dikategorikan sebagai pemerasan. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
2. **Pasal 423 KUHP**
Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Jika seorang pejabat publik secara sengaja melakukan pungutan liar atau memeras, mereka bisa dihukum berdasarkan pasal ini dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
3. **Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001)**
- **Pasal 12 huruf e**: Menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
- **Pasal 11**: Menjelaskan bahwa pejabat publik yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaannya atau yang berhubungan dengan jabatannya, bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
4. **Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar**
Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 untuk memperkuat pemberantasan pungli. Satgas Saber Pungli memiliki kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menindak tegas para pelaku pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
Pelanggaran terkait pungli yang melibatkan pejabat atau aparat hukum jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, dan bisa dikenai hukuman berdasarkan ketentuan hukum di atas. Masyarakat yang dirugikan oleh praktik pungli di SATPAS atau layanan publik lainnya diimbau untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang, seperti Propam, untuk tindakan lebih lanjut.

0 Komentar