Lingkaran Setan Solar Subsidi: Kaji Wakid, Sang Residivis yang "Kebal Hukum" dan Jaringan Lintas Institusi


PASURUAN – Hukum seolah kehilangan taringnya di hadapan komplotan Kaji Wakid cs. Meski menyandang status residivis dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, aktor intelektual asal Pasuruan ini disinyalir kembali membangun imperium gelap perdagangan solar subsidi secara masif di wilayah Jawa Timur.

​Hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa Kaji Wakid tidak bergerak sendiri. Ia diduga mengendalikan ekosistem kriminal yang melibatkan oknum aparat, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga oknum media untuk memuluskan jalannya truk-truk tangki "Biru Putih" milik PT SKL.

Gurita Distribusi di Jawa Timur

​Kaji Wakid diduga kuat bertindak sebagai pendana sekaligus pemilik operasional (owner). Skema "pengangsuan" (penyerapan) solar subsidi ini tersebar merata mulai dari:

  • Wilayah Barat & Tengah: Nganjuk, Tulungagung, Blitar.
  • Wilayah Penyangga: Sidoarjo, Gresik, Malang Raya.
  • Wilayah Timur: Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, hingga Banyuwangi.

​Informasi terbaru menyebutkan bahwa setelah gudang di Kepanjen, Malang, yang dimotori oleh Komarudin (residivis) dan Waluyo (oknum aparat), terendus oleh publik, operasional mereka kini bergeser ke wilayah Kalidawir, Tulungagung. Di sana, mereka diduga bekerja sama dengan jaringan lama eks anak buah Samsul Kediri.

Modus Operandi: Suap dan Pengawalan Ketat

​Agar bisnis ilegal ini berjalan mulus, Kaji Wakid menerapkan sistem "atensi" yang terorganisir:

  1. Media & Ormas: Melibatkan oknum pecatan ormas asal Surabaya untuk meredam pemberitaan. Media yang "terdaftar" diduga menerima aliran dana Rp300.000 – Rp500.000 per bulan.
  2. Pengawalan Jalur: Truk tangki PT SKL disinyalir menggunakan jasa pengawalan dari oknum "Loreng" untuk memastikan kelancaran pengiriman ke perusahaan swasta atau proyek nasional.
  3. Atensi Lintas Wilayah: Untuk meminimalisir penindakan dari aparat penegak hukum (APH), jaringan ini diduga menyetor "dana koordinasi" sebesar Rp5 juta per bulan di setiap titik wilayah kota/kabupaten yang dilintasi.

Sasar Sektor Maritim dan Industri

​Sumber internal menyebutkan bahwa fokus utama serapan solar subsidi ini dialirkan untuk mengisi bahan bakar kapal nelayan dan kapal laut lainnya. Namun, mereka juga melayani permintaan sektor industri dengan embel-embel harga PPN/PPH agar terlihat legal.

Negara Rugi Miliaran, APH Ditantang Bertindak

​Akibat aktivitas "garong" solar ini, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap minggunya. Keberanian komplotan ini secara terang-terangan menabrak UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp60 miliar) menjadi rapor merah bagi penegakan hukum di Jawa Timur.

​Masyarakat kini menunggu: Apakah institusi kepolisian dan militer berani membersihkan oknum di internal mereka dan menyeret Kaji Wakid kembali ke balik jeruji besi, atau justru membiarkan kedaulatan energi rakyat terus dijarah?

0 Komentar